Pertama tentunya harus melihat status tulisan di mata para ulama fiqh, karena perceraian itu sendiri merupakan wilayah perdebatan fiqh. Kedua, apakah perceraian batal demi hukum jika dilakukan secara tertulis? Ketiga, periksa status teks cerai yang dikirim seseorang melalui pesan WhatsApp atau aplikasi perpesanan lainnya. Jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan bukanlah ungkapan sharih walaupun bentuknya ucapan sharih. Menurut mereka, andai tulisan sama dengan perkataan tentu Allah telah menguatkan Nabi-Nya dengan tulisan. Tulisan hanya bentuk lain dari pertuturan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Selain itu, tulisan berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan kepada si penerima pesan.
Memang benar, tulisan sebagai pengganti perkataan, namun seringkali tulisan hanya mewakili sebagian pesannya saja. (Lihat: al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Mazhab al-Imam al-Syafi‘i, (Beirut: Darul Kutub, 1999), juz X, halaman 167). Itulah sebabnya Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah (sindiran) atau ungkapan tidak sharih. Dalam arti, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala disertai niat. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, talaknya tidak jatuh. Contohnya tulisan, “Engkau ditalak” atau tulisan, “Aku telah menalakmu.”
Menurut al-Mawardi, ulama mazhab Syafi’i, jika sudah disimpulkan bahwa tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih, maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan:
(1) menulis talak kemudian mengucapkannya,
(2) menulis talak disertai dengan meniatinya
(3) menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.
Jika tulisan itu disertai ucapan, maka jatuhlah talaknya. Sebab, sekalipun tanpa tulisan, ucapan talak sharih sendiri membuat talak menjadi jatuh. Begitu pula jika menggabungkan antara ucapan dengan tulisan, tentunya talak jelas jatuh. Sementara tulisan yang disertai niat dikatakan kinayah, maka talaknya jatuh. Ini sejalan dengan fatwa Imam al-Syafi‘i yang mengatakan:
“Andai seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan sharih tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya.” (Lihat: al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Mazhab al-Imam al-Syafi‘i, (Beirut: Darul Kutub, 1999), juz X, halaman 167).”
Dengan demikian, seseorang yang hanya menuliskan talak, tidak diikuti pengucapan atau niat, atau hanya meneruskan pesan talak dari orang lain, maka tidak jatuh talaknya. Begitu pula ungkapan sharih yang diucapkan seorang suami, tetapi ungkapannya berupa bahasa Arab, sementara ia tidak mengerti maknanya dan tidak bermaksud menjatuhkan talak, maka tidak jatuh talaknya. Demikian seperti yang dikemukakan oleh Musthafa al-Khin.
“Jika laki-laki non-Arab mengucap lafal talak dalam bahasa Arab, sementara ia tidak mengetahui maknanya, maka tidak jatuh talaknya karena ketiadaan maksud talak. Namun, ketika seorang laki-laki non-Arab mengucapkan talak dengan bahasanya sendiri, maka jatuhlah talaknya walaupun tidak meniatinya selama lafal yang digunakannya adalah ungkapan sharih dalam bahasanya. Sebab, ungkapan tersebut tidak mengandung makna lain kecuali talak. Berbeda jika ungkapan yang dipakai tidak sharih, maka jatuhnya talak disyaratkan ada niat. Demikian halnya juga dalam bahasa Arab.” (Lihat: Mushthafa al-Khin, al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, juz IV/138).”
Berdasarkan uraian tersebut, pertanyaan di atas dapat dijawab. Jika suami hanya meneruskan pesan cerai yang ditulis oleh saudara perempuannya, tanpa mengetahui artinya dan tidak berniat cerai, maka pesan tersebut tidak akan mengakibatkan perceraian. Jadi jika perceraian tidak terjadi, maka perceraian ketiga tidak akan terjadi dengan sendirinya. Kecuali sang suami menulis dan menyatakan cerainya sendiri lalu mengirimkannya kepada istrinya. Atau dia sendiri yang menulis cerai dan menganggapnya cerai lalu mengirimkannya kepada istrinya. Atau, karena ia orang awam dan tidak mengetahui hukum talak, ia meminta kepada adiknya untuk membuat rumusan talak, mengucapkannya atau menerimanya sebagai talak, dan kemudian surat talak itu dikirimkan kepada istrinya.
==Daftar Pustaka : https://nu.or.id/ ==