Jatuhkah Talak Tiga dengan Meneruskan Pesan Cerainya Via WhatsApp ke Istri

Pertama tentunya harus melihat status tulisan di mata para ulama fiqh, karena perceraian itu sendiri merupakan wilayah perdebatan fiqh. Kedua, apakah perceraian batal demi hukum jika dilakukan secara tertulis? Ketiga, periksa status teks cerai yang dikirim seseorang melalui pesan WhatsApp atau aplikasi perpesanan lainnya.  Jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan bukanlah ungkapan sharih walaupun bentuknya […]
Continue Reading