Muhrim dan mahram adalah dua istilah yang sering bolak-balik dalam wacana publik. Terutama mereka yang tidak memperhatikan bahasa Arab. Namun, kedua kata ini memiliki arti yang sangat berbeda. Sebenarnya teks bahasa Arabnya sama tetapi vokalnya berbeda. Ini adalah kebajikan dari mengejar pengetahuan. Penggunaan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/ haram dinikahi, apakah “muhrim” atau “mahram”. Manakah yang tepat? apakah sesuai dengan keutamaan mengajarkan ilmu dalam islam? Berikut ini pembahasannya tentang Perbedaan Muhrim dan Mahram:
- “Muhrim”adalah kata subjek (pelaku) dari “ihram” yaitu orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.
- “Mahram”adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) atau persusuan.
Jangan dekat-dekat, kita bukan muhrim. Dosa!” bisa memberikan balasan zina dalam islam! Laki dan wanita dilarang jalan berdua saja jika bukan muhrim, karena yang ketiga adalah setan.” Kalimat-kalimat di atas adalah beberapa contoh penggunaan kata ‘muhrim’ yang sering kita jumpai atau dengar di kalangan masyarakat. Sebagian besar kita pun meyakini hal itu.
Makna Muhrim yang diyakini sebelumnya ternyata tidak benar dan tidak berdasarkan syariat Islam. Arti sebenarnya juga sangat berbeda. Mungkin sebagian besar dari kita percaya bahwa muhrim adalah orang yang diharamkan menikah karena suatu alasan. Tapi semua ini salah. Itu tidak berarti muhrim dalam arti sebenarnya, tidak sesuai dengan ilmu Islam. Kecuali orang yang sedang ihram. Ketika jamaah haji atau umrah memasuki area miqat kemudian orang tersebut memakai pakaian ihramnya dan menjauhi segala larangan ihram, mereka disebut muhrim.
Penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrimartinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkanmahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, Setiap wanita yang haram untuk dinikahiselamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (SyarahShahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliausampaikan:
- Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
- Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
- Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan (18). Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
Muhrim = Mahram (yang haram dinikahi) menurut Islam adalah: Mahram bisadibagi menjadi 3 kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan).Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.
Dasar Hukum Mahram
Pengertian dan golongan wanita yang haram dinikahi atau mahram telah disebutkan dengan jelas dalam Al qur’an terutama dalam surat An Nisa ayat 23 dan ayat 24. Wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat berikut ini hukumnya haram untuk dinikahi.
Diharamkan atas kamu(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yangperempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yangperempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anakperempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua);
Anak-anak istrimu yangdalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belumcampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamumengawininya; (dandiharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); danmenghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yangtelah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang. (An-Nisa’:23)
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa’:24)
Pembagian Mahram
Muhrim atau mahram dibagimenjadi dua golongan yakni mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad. Berikutini penjelasan mengenai muhrim dalam islam :
- Mahram Muabbad
Mahram mu‟abbad adalahorang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Ada tiga kelompokmahram mu‟abbad menurut fiqih, yaitu karena adanya hubungan nasab/kekerabatan,adanya hubungan pernikahan dan hubungan persusuan.
Mahram karena adanyahubungan nasab/ kekerabatan
Berikut ini orang-orangyang tidak boleh dinikahi seorang laki-laki karena ada hubungan kekerabatan :
- Ibu, Nenek dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Saudara perempuan ibu
- Anak perempuan dari saudara laki-laki
- Anak perempuan dari saudara perempuan
2. Mahram karenahubungan pernikahan
Perempuan-perempuan yangmenjadi mahram bagi laki-laki untuk selamanya sebab ada hubungan pernikahanantara lain adalah :
- Ibu tiri, atau perempuan yang telah dinikahi oleh ayah
- Menantu
- Mertua
- Anak dari istri yang telah digauli
Ulama- ulama yang memegangempat mazhab sepakat mengenai keharaman menikahi wanita-wanita diatas, baikyang dikarenakan hubungan nasab maupun karena hubungan perkawinan
3. Mahram Karena Hubungan Sepersusuan
Bila seorang anak menyusukepada seorang perempuan, maka air susu yang diminumnya tersebut nantinya akanmenjadi darah dan daging dalam tubuhnya sehingga perempuan tersebut sudahhampir sama seperti ibunya sendiri. Perempuan itu sendiri dapat menyusui karenakehamilan dari hubungannya dengan suaminya,
Maka anak yang menyusukepadanya juga terhubung dengan suaminya layaknya seorang anak terhubung kepadaayah kandungnya. Selanjutnya keharaman-keharaman melakukan perkawinan berlakusebagaimana hubungan nasab. Selanjutnya keharaman-keharaman melakukanperkawinan berlaku sebagaimana hubungan nasab. Para ulama berpendapat bahwahubungan persusuan dapat timbul setelah 5 kali persusuan dan usia anak tidaklebih dari dua tahun.
4. Mahram GhairuMu’abbad
Mahram Ghairu Mu‟abbadadalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk waktu tertentu atausementara dikarenakan hal tertentu, bila hal yang menghalangi tersebut sudahtidak ada maka larangan itu tidak berlaku lagi. Berikut ini wanita yangtermasuk dala muhrim sementara antara lain :
- Wanita yang haram dinikahi karena hubungan persaudaraan dalam pernikahan. Maksudnya adalah seorang pria dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus atau jika wanita tersebut kakak-beradik
- Wanita yang akan menjadi istri kelima hukumnya haram dinikahi karena seorang laki-laki hanya bisa memiliki maksimal empat orang istri.
- Wanita yang sudah menikah dengan pria lain haram untuk dinikahi untuk mencegah terjadinya poliandri
- Wanita yang berada dalam masa iddah setelah proses cerai
- Wanita yang telah ditalak tiga maka bekas suaminya haram untuk menikahinya sampai wanita tersebut menikah dengan pria lain kemudian bercerai
- Wanita pezina hukumnya haram untuk dinikahi sampai ia bertobat nasuha maka ia baru boleh dinikahi
- Wanita yang berbeda agama disepakati oleh para ulama bahwa ia haram untuk dinikahi kecuali ia telah masuk islam atau menjadi mualaf.
Daftar Pustaka : == dalamislam.com ==