Salah satu rukun Islam yang menjadi pilar pembangunan ummat adalah Zakat. Zakat bukan hanya tentang rukun Islam atau menerapkan iman kita pada rukun iman. Zakat dalam konteks sosial masyarakat sebagai alat untuk membangun peradaban. Kita dapat melihat dari sejarah bahwa perkembangan Islam dimulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, ruang publik hingga bantuan keuangan kepada orang lain dan mobilisasi keuangan, dimulai dengan Zakat, salah satunya adalah Zakat Maal.
Pentingnya zakat senantiasa Allah sejajarkan dengan perintah shalat. Untuk itu zakat menjadi aspek yang utama juga sebagaimana perintah shalat. Hal ini sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS : 98 : 5).
Dan disampaikan juga dalam QS Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Zakat dan shalat tidak terpisah. Diantaranya shalat dan zakat selalu berkaitan dengan makna hidup menurut Islam, tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia dan hakikat manusia menurut Islam. Ini semua tentang membangun keadilan dan keseimbangan di bumi. Orang yang berzakat harus mendoakan orang yang telah mencapai syarat untuk menggunakan dana zakat, sebagaimana shalat harus tetap berzakat. Hal ini membuktikan bahwa aturan atau fungsi agama Islam tidak hanya menyangkut masalah ritual dan Habluminaullah, tetapi juga mengatur hubungan sosial antar manusia.
Pembahasan Mengenai Zakat dalam Al- Quran
Pembahasan zakat dalam Al-Qur’an selalu diulang dan ditekankan bersamaan dengan perintah shalat. Ketika Al-Qur’an banyak berbicara tentang Zakat, hal itu juga menunjukkan bahwa aturan Zakat merupakan aspek yang juga penting untuk dicatat dan diperiksa ketaatan umat Islam.
Masalah zakat juga terkait dengan bagaimana umat Islam dapat mengelola hartanya dengan baik, tidak hanya untuk bimbingan individu, tetapi juga menggunakannya dengan cara yang baik atau cara yang ditunjukkan oleh Allah. Ayat-ayat berikut membahas perintah-perintah Zakat yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh umat Islam.
- Allah Memberikan Perintah Mensucikan diri dengan Mensucikan Harta
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103)
Melaksanakan aturan zakat adalah bagian dari cara agar hati tenang dalam islam dan membuat diri kita ikhlas. Ketentraman jiwa akan diraih bagi mereka yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah. Sedangkan menahan zakat, tidak ikhlas menunaikannya atau tidak menunaikannya tentu akan merusakan ketentraman jiwa umat islam. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT adalah mereka yang senantiasa menghitung untung rugi dari apa yang diibadahi oleh mereka sesuai perhitungan duniawi.
- Harta Apapun (Emas dan Perak) Harus di Orientasikan pada Allah
Emas dan perak adalah harta yang harus dinafkahkan di jalan Allah atau dikueluarkan zakatnya. Emas dan perak adalah salah satu harta atau material yang cukup banyak dicintai dan dibanggakan oleh manusia. Untuk itu, emas dan perak perlu juga dinafkahkan atau dikeluarkan zakatnya, agar manusia tidak terjebak kepada cinta duniawi semata. Hakiaktnya, harta dalam islam adalah bukan sebagai tujuan, melainkan hanya titipan yang harus dioptimalkan manusia.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS At-Taubah 34)
- Tidak Melupakan Rezeki dari Allah untuk dibagikan Pada yang Berhak
Segala yang ada di dunia ini hakikatnya adalah rezeki yang Allah berikan kepada manusia. Untuk itu, rezeki yang Allah berikan tersebut bukan hanya untuk disimpan sendiri atau dinikmati sendirian. Allah menyuruh untuk membagikan hasilnya kepada yang membutuhkan pula, sebagaimana Allah telah berlaku baik dan adil kepada yang menerima rezeki tersebut.
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am : 141)
- Zakat adalah Perintah yang Allah Wajibkan
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS At Taubah : 104)
- Harta yang dikeluarkan untuk Zakat sebagaimana Air Hujan Menyirami Tanaman
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)
Zakat yang dikeluarkan oleh umat islam, hakikatnya sebagaimana hujan yang membawakan keberkahan kepada tumbuhan. Sejatinya orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan atau menuai hasilnya bagi diri nya sendiri pula. Tidak ada kerugian atas ibadahnya mengeluarkan zakat.
Perintah Mengenai Zakat Penghasilan
Perintah mengenai zakat penghasilan tentu tidak terlepas dari perintah Allah dalam ayat-ayat Al-Quran. Ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan zakat penghasilan adalah sebagai berikut :
- Dalam Harta yang di Hasilkan ada Hak Orang-Orang Miskin
Dalam harta yang kita miliki, tentu saja dari hasil yang kita usahakan terdapat hak-hak bagi orang-orang yang miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu, kesulitan terhadap ekonomi, untuk itu Allah mewajibkan umat islam untuk membantu sesama lewat kewajiban zakat.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS Adzariyat : 51)
- Kewajiban Menafkahkan Sebagian harta di Jalan Allah
Pada hakikatnya, kewajiban menafkahkan harta di jalan Allah adalah sebagai bentuk aturan Allah agar manusia tidak terlena kepada harta benda yang dimilikinya. Yang Allah perintahkan juga bukan seluru harta yang dimiliki, melainkan sebagian harta saja. Tidak ada kewajiban mengeluarkan semuanya, namun Allah hanya memberikan perintah sebagiannya saja. Sebagian yang lain dimanfaatkan untuk kehidupannya dan kebutuhan secukupnya.
Sebagaimana Allah mengharamkan harta riba, bahwa hukum riba dalam islam adalah haram tentu untuk kemasalahatan manusia, bukan hanya sekedar mengatur tanpa efek atau dampak. Cara menghindari riba salah satunya adalah kita menunaikan zakat dan tentu akan membantu sesama tanpa harus meminta riba pada kaum lemah. Bahaya riba tentu bukan hanya di dunia namun juga di akhirat, dan di dunia dampaknya sebagaimana mematikan ekonomi kaum yang lemah. riba
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS Al Hadid : 19)
- Kewajiban Memberikan Hasil Usaha yang Baik-Baik pada yang Membutuhkan
Allah memerintahkan untuk mengeluarkan atau memberikan hasil usaha yang baik-baik kepada mereka yang membutuhkan. Kita dilarang untuk menghardik atau memberikan hasil usaha yang buruk-buruk kepada mereka serta memincingkan mata karena kebencian atau ketidaksukaan.
Hasil usaha yang kita dapatkan sejatinya adalah bentuk rezeki dan nikmat dari Allah. Untuk itu Allah berikan kewajiban bagi umat islam untuk menjadikannya nikmat bagi yang lain, dan Allah balas pahala berlimpah bagi yang melakukannya.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
Daftar Pustaka : == dalamislam.com ==