Pada Kamis, 16 Februari 2023, Fakultas Hukum bekerja sama dengan Fakultas Agama Islam dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan kuliah umum “Hukum Perlindungan Saksi dan Korban Perspektif Hukum Islam dan Hukumnya”. Perlindungan Posisi dalam Sistem Pidana Indonesia”

Kuliah umum berlangsung di ruang rapat Prof. Dr. Ali Ya’kub Matondang Lt. Gedung Rektorat Kampus III UMA, Jalan Pool No. 1 Medan Estate, seminar tersebut dihadiri oleh Dr. Johtaja Nasution, S.Ag., M.A., M.H. adalah Wakil Presiden LPSK, Prof. dr. Dadan Ramdan, M.Si., M.Si., Rektor Universitas Medan yang diwakili oleh Dr. Rizkan Zulyadi, S.H, M.H, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, H.H., M.H. adalah Dekan Fakultas Hukum, Dr. Hasrat Efendi Samosir, MA adalah Dekan Agama Islam.

Acara dibuka oleh kata sambutan dari Rektor Universitas Medan Area bapak Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc,yang diwakilkan oleh Dr. Rizkan Zulyadi, S.H, M.H selaku Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni. Acara dibuka oleh Rismada Anggun selaku mahasiswa hukum dan acara selanjutnya adalah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia bersama seluruh peserta seminar. Muhammad Citra Ramadhan, S.H, M.H., yang berbicara tentang pentingnya korban dan saksi dalam persidangan, dilanjutkan dengan permintaan Dekan Fakultas Agama Islam, Dr. Efendi Samosiri untuk menjembatani antara hukum Islam dan hukum yang berlaku,


Acara selanjutnya adalah penyerahan plakat dr. Johtaja Nasution, S.Ag., M.A., M.H. selaku Wakil Rektor LPSK, dilanjutkan foto bersama dengan seluruh dosen dan staf Universitas Medan Area. Perawat melakukan seminar dengan materi yang bermanfaat dan mudah dipahami oleh mahasiswa serta menerapkan sistem diskusi dua arah dengan mahasiswa diakhiri dengan foto bersama antara mahasiswa, staf, dosen dan perawat.

