Wafatnya Nabi mencatat rekor baru dalam penetapan hukum. Munculnya para sahabat besar setelah wafatnya Nabi menimbulkan banyak masalah yang belum terpecahkan di masa Nabi mengenai penetapan hukum. Rasulullah sebagai Rasul dengan ajaran yang lengkap menyempurnakan segala ajaran ketuhanan yang diwahyukan kepadanya, sedangkan masalah hukum tidak pernah berhenti hingga saat ini. Hal ini menuntut para sahabat untuk dapat menyelesaikan masalah hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Fiqh sebagai produk ijtihad muncul sejak masa para sahabat. Dalam mengamalkan ijtihad, mereka menerapkan prinsip-prinsip ushul-fiqh ke dalam praktiknya, meskipun ilmu ushul-fiqh belum terkodifikasi secara formal sebagai disiplin ilmu. Selain dipengaruhi oleh kepemimpinan Rasulullah SAW, kemampuan ijtihad mereka juga karena penguasaan bahasa Arab yang baik. Mereka adalah orang-orang dekat Nabi yang selalu mengikuti dan melihat praktik ijtihad Nabi, sehingga mereka sangat paham bagaimana memahami ayat tersebut dan memahami tujuan didirikannya hukum dari ayat tersebut. Imam Khudari Bek mengomentari secara positif praktik ijtihad para sahabatnya: “Sepeninggal rasul, mereka menghadapi perkembangan sosial yang membutuhkan solusi hukum yang sebaliknya tidak dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan hadits melalui praktik ijtihad. Alat ijtihad itu kemudian tidak dirumuskan secara tertulis.”

Metode yang disebutkan Satria Effendi yang digunakan Profesor Abd Wahhab Abu Sulaiman dari Universitas Ushul Fiqh Ummul Qura, Mekkah dalam Ijtihad ini merupakan langkah awal yang mereka lakukan untuk mengubah teks Alquran, sunnah Alquran untuk dipelajari. Bernubuat dan kemudian menafsirkannya. Jika tidak ditemukan pada kedua sumber hukum tersebut, maka mereka melakukan ijtihad baik secara sendiri-sendiri maupun dengan mengumpulkan sekutu untuk musyawarah. Hasil kesepakatan mereka disebut Ijma’ sahabah. Selain menggunakan Qiyas, mereka juga menggunakan Istislah berdasarkan Maslahah Mursala, misalnya saat mengumpulkan Al-Quran di Mushaf.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa para Sahabat menggunakan kata ijma’, qiyas dan istislah ketika hukumnya tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga ijtihad yang dilakukan para sahabat sepeninggal Nabi bisa menjawab permasalahan yang muncul saat itu. Menurut Abu Zahra, ijtihad para sahabat kemudian mentransmisikan metodologi yang dijadikan landasan untuk merumuskan ilmu ushul-fiqh. Sebelum membahas hadits dalam diskursus (regulasi) Islam kontemporer, penting untuk menjelaskan definisi, sifat, dan ruang lingkup sunnah dalam literatur Islam klasik. Menurut para ahli hadis (Muhadditsu), Hadits shahih adalah kumpulan riwayat yang mengandung perbuatan (fi’l), perkataan (qawl) dan amalan yang disepakati (taqrir) dalam semua hadits yang tergolong sah secara shahih. Evaluasi hadits-hadits yang berkaitan dengan dua sumber normatif Islam, khususnya Al-Qur’an dan As-Sunnah, pada masa Islam masa Islam Klasik (Pasca Imam Syaf’i) sering dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan.

Pendekatan pertama dilakukan oleh para ahli ulumul hadits atau yang sering disebut muhadditsun sendiri dalam bidang analisis hadits, sanad, penghimpunan dan kompilasi. Dalam metodologi ini, pembahasan utama harus mengikuti keabsahan (validitas) Hadits berdasarkan silsilah Sanad yang lebih kredibel. Dalam metodologi tersebut, fokus utama harus mengikuti legitimasi (reliabilitas) sanad hadis untuk menentukan otentisitas perawi yang meriwayatkan hadis tersebut. Dalam pengertian yang lebih rendah, orang yang menggunakan pendekatan ini sering juga melihat teks atau isi hadits yang sebenarnya. Dengan metode itu, keabsahan hadis diperdebatkan sehingga memunculkan golongan yang berbeda-beda berdasarkan tingkatan perawi hadis, mulai dari hadis yang diterima sebagai shohih melalui shahih he ghairih hingga da’if. Masalah utama dengan pendekatan ini tidak hanya terletak pada kerangka material bukti pemikiran Islam abad pertama, tetapi hingga hari ini menimbulkan banyak perdebatan antara sarjana Islam dan non-Islam, yang secara menguntungkan memengaruhi realitas sanad yang dapat diverifikasi untuk menilai kredibilitasnya dari hadits. , tetapi juga tentang subjektivitas dan kriteria yang digunakan dalam mengevaluasi hadis itu sendiri, dan lemahnya standarisasi terminologi ulumul hadis klasik.

Asal muasal ilmu ushul-fiqh adalah sebuah pemikiran kritis tentang ketiadaan teks al-Qur’an dan hadits untuk memecahkan masalah yang pernah muncul di masa Nabi. Ketika para sahabat bersama Nabi, orang-orang yang memiliki pertanyaan tentang masalah hukum dengan cepat bertanya kepada Nabi, tetapi ini tidak dapat terjadi ketika Nabi meninggal. Ushul-fiqh adalah ilmu yang muncul untuk mempelajari hukum Islam yang tidak berasal dari teks Alquran dan Hadits.

Secara etimologis, ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqh. Proposisi memiliki pengertian akar/fondasi sedangkan Fiqh sendiri dipahami secara linguistik sedangkan dari segi ungkapannya adalah ilmu hukum syariah yang diperoleh melalui Ijtihad. Mengenai fiqh ini, dapat dipahami bahwa ruang lingkup fiqh ini memiliki dua bagian yaitu: Pengetahuan hukum syara tentang perbuatan manusia yang praktis. Sedangkan ketika dibahas, hal itu tidak termasuk dalam kajian fikih. Misalnya ilmu akhirat, ruh, akhirat, dll karena tidak berkaitan dengan aktivitas manusia (mukallaf).
Pengetahuan tentang argumen rinci untuk setiap masalah. Oleh karena itu, fiqh mengkaji dalil-dalil yang mendetail yang mendasari perbuatan mukalaf. Berdasarkan dua hal di atas, maka sangat dapat dipahami bahwa ushul fiqh adalah suatu cara atau metode untuk mempelajari atau mengetahui hukum dibalik perbuatan mukallaf. Prof. Abu Zahra mengartikan bahwa Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip menelusuri kembali untuk menemukan istinbath yang sah.

Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu tentang asas dan cara menguraikan hukum syara dalam hubungannya dengan perbuatan berdasarkan alasan-alasan yang terperinci. Mata pelajaran fiqh tidak sama dengan mata pelajaran ushul-fiqh. Topik penelitian fikih secara eksklusif berkaitan dengan hukum Islam dan dalil-dalilnya. Sementara itu, objek penelitian ushul fiqh lebih luas untuk menganalisis klaim ini. Usul fiqh dan fiqh mengkaji kedua dalil tersebut secara detail. Jika dalil fikih digunakan untuk menetapkan hukum sedangkan jika ushul-fiqh berbicara tentang di mana dalil memiliki konsekuensi, teknik yang digunakan untuk mendefinisikan hukum, klasifikasi dalil, serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil tersebut. Dari uraian di atas dibandingkan dengan proses produksi dapat dilihat bahwa kaidah dan penerapannya diibaratkan dengan mesin produksi, sedangkan orang atau mulatto adalah orang yang menggunakan mesin tersebut dan fiqh adalah produk yang dibuat dari mesin tersebut . .

Saat ini tidak mungkin membayangkan keberadaan fiqh, yang merupakan koordinasi antara studi ushul dan dalil-dalil Syar’i al-Qur’an dan Hadits, tanpa kodifikasi ilmu ushul-fiqh sebagai alat untuk menghadapi argumen. Jadi, rumusan Ushul Fiqh adalah cara atau solusi untuk menghadapi berbagai persoalan yang terjadi saat ini setelah wafatnya Nabi sedangkan syariat yang dibawanya ditransmisikan dengan sempurna.