Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, kita mengenal istilah “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Bunyi pasal tersebut ialah: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selanjutnya dijelaskan bahwa suatu pembunuhan dapat dikatakan direncanakan jika memenuhi syarat perencanaan, yaitu:

1. Ada waktu khusus untuk pembunuhan
2. Waktu perencanaan tersebut harus berkaitan erat dengan pembunuhan yang dilakukan. 3. Pemenuhan kehendak (tindakan) berlangsung dalam suasana damai.

Oleh karena itu, dapat kita pahami bahwa jika suatu pembunuhan memenuhi unsur kesengajaan dan memenuhi syarat suatu rencana, maka dapat mengakibatkan hukuman berupa hukuman mati. Selanjutnya menarik untuk dicermati apakah hukum Islam juga menjelaskan fenomena pembunuhan berencana tersebut? Mengingat mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam.

Syariat Islam sebagaimana dijelaskan dalam Alquran mengkategorikan pembunuhan sebagai sebuah dosa besar, terlebih apabila pembunuhan tersebut dilakukan secara sengaja.

Dalam Alquran surat an-Nisa: 93 Allah berfirman:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).

Syariat Islam juga membuat kategorisasi pembunuhan menjadi 3 kategori, yakni: sengaja, serupa sengaja dan tidak sengaja. Dalam Kitab Ghayah al-Ikhtishar disebutkan:  “Pembunuhan ada tiga kategori: murni sengaja (‘amd mahdl), murni ketidaksengajaan (syibh ‘amd) dan serupa sengaja (‘amd khatha`)”.

Ulama memberikan contoh ketiganya sebagai berikut, yakni jika seseorang sengaja membunuh orang lain dengan media yang secara umum bisa mematikan maka disebut sebagai murni kesengajaan. Selanjutnya apabila seseorang semisal menembak burung namun meleset malah mengenai manusia maka disebut murni ketidaksengajaan. Terakhir, apabila seseorang sengaja mengenai orang lain namun dengan media yang umumnya tidak mematikan namun nyatanya terjadi pembunuhan semisal memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak bertubi-tubi namun ternyata korban mati, maka dikategorikan sebagai serupa sengaja.

Dari ketentuan yang dijelaskan oleh para ulama di atas, bisa kita pahami bahwa yang menjadi pembeda apakah seseorang sengaja atau tidak melakukan tindak pembunuhan adalah dengan melihat media yang ia gunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang karena sesuatu disebut sebagai “sengaja” atau “berencana” itu dilihat dari bisikan hatinya, yang tentu saja sangat sulit bagi orang lain untuk mengetahui isi hati si pelaku. Oleh karena itu yang dijadikan sebagai pertimbangan ialah media yang ia gunakan untuk pembunuhan.

Jika kita komparasikan, maka yang paling sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai “pembunuhan berencana” dalam hukum positif Indonesia ialah qatl ‘amd atau pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan secara indirect pada korban dengan media yang secara umum bisa membunuh seperti menggunakan alat benda tajam atau tidak menggunakan alat namun dengan media semisal memenjarakan seseorang dan tidak memberinya makan minum hingga korban mati. Syekh Taqiyuddin al-Syafi’i dalam Kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, halaman 451, menjelaskan kriteria pembunuhan sengaja sebagai berikut: “Pembunuhan dengan delik murni kesengajaan ialah jika seseorang sengaja melakukan tindak pembunuhan pada orang tertentu dengan sesuatu yang secara umum bisa menyebabkan kematian” Konsekuensi dari pembunuhan jenis ini ialah qishash atau balas bunuh jika keluarga korban tidak mengampuni.

Namun apabila keluarga korban mengampuni maka hukumannya bisa beralih menjadi diyat mughalladzah atau denda yang diperberat. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 khilfah.

2. Diyat tersebut diambilkan dari harta pelaku

3. Dibayarkan secara kontan. Bukan hanya itu saja, pelaku juga diwajibkan untuk bertaubat dengan cara membebaskan budak mukmin dan puasa dua bulan berturut-turut.

 

==Daftar Pustaka : https://nu.or.id/ ==