Semua perjalanan Nabi Muhammad memiliki cerita yang luar biasa untuk diingat dan diikuti. Bukan hanya karena kesungguhannya dalam berdakwah, tetapi juga karena kesabarannya dalam menyebarkan Islam. Oleh karena itu, tidak heran jika umat Islam selalu merayakan peristiwa-peristiwa penting yang menimpa Nabi, seperti Mi’raj Israa, Maulid dan lain-lain.

Dalam konteks ini kita membahas persoalan hukum perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang sering dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sangat penting untuk dibahas untuk untuk memberikan edukasi kepada umat Islam perihal hukum perayaan tersebut. Isra Mi’raj adalah dua peristiwa luar biasa dalam Islam di mana Allah swt pergi dari Masjidilharam Maka Nabi Muhammad ke Masjidil Aqsha Paletina kemudian Nabi melakukan perjalanan di atas lapisan langit tertinggi hingga batas yang dibuat oleh ilmu malaikat, manusia, tidak dapat dijangkau . atau Jin menunggangi Buraq . Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu:

Artinya, “Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS Al-Isra’ [17]: 1).

Hukum Perayaan Isra Mi’raj Peristiwa bersejarah ini banyak diperingati oleh umat Islam khususnya di Indonesia, dengan berbagai kegiatan dan motif yang berbeda beda seperti pengajian umum, peringatan, sholat, doa, pertemuan, makan dan lain-lain. Jadi apa hukum festival? Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani berurusan dengan bab hukum khusus tentang ketaatan pada hari-hari besar Islam yang penting seperti maulid nabi, Isra Mi’raj, malam Nishfu Sya’ban, hijrahnya nabi, dan lainnya.

Artinya, “Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra mi’raj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam.” (Sayyid Muhammad, al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 83).

Lebih lanjut, Sayyid Muhammad menegaskan bahwa perayaan itu tidak bisa dianggap terpuji, juga tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa. Hanya saja, jika semua itu dilakukan dalam rangka untuk berzikir, membaca shalawat, melakukan kebajikan, atau sekadar manifestasi cinta kepada nabi.

Artinya,“Sungguh sekadar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra Miraj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasululah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya.” (Sayyid Muhammad: 84). Selain itu, Sayyid Muhammad menyatakan bahwa jika motif dan tujuan dalam merayakan Isra Mi’raj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi perbuatan ibadah yang diterima oleh-Nya.

Selain itu, Sayyid Muhammad menyatakan bahwa jika motif dan tujuan dalam merayakan Isra Mi’raj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi perbuatan ibadah yang diterima oleh-Nya.

Artinya, “Saya berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan Isra Miraj) selama (tujuannya) karena Allah, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala).” (Sayyid Muhammad: 84). Berbeda dengan pendapat Sayyid Muhammad di atas, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, salah satu mufti besar Mesir. Ia pernah ditanya perihal hukum merayakan Isra Mi’raj pada tanggal 27 Rajab, sebagaimana lumrah terjadi di belahan dunia. Kemudian ia menjawab bahwa perayaan tersebut hukumnya sunnah.

Artinya, “Menghidupkan malam dalam rangka memperingati isra mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi.” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018). Dapat disimpulkan bahwa merayakan isra mi’raj hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan jika tujuannya murni karena Allah dan cinta pada Rasulullah. Orang-orang yang merayakannya dengan perbuatan ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah.

==Daftar Pustaka : https://nu.or.id/ ==