Beasiswa YPHAS- Mahasiswa Bersaudara Kandung

Ketentuan :

  1. Untuk 2 (dua) Orang bersaudara / keluarga kandung yang masing-masing aktif kuliah, diberikan Beasiswa sebesar 50% sebagai potongan biaya kuliah setiap Tahun Akademik untuk stambuk yang tertua.
  2. Untuk 3 (tiga) orang bersaudara / keluarga kandung yang masing-masing aktif kuliah, diberikan Beasiswa sebesar 75% sebagai potongan biaya kuliah setiap Tahun Akademik untuk stambuk yang tertua.
  3. Untuk 4 (empat) orang bersaudara / keluarga kandung yang masing-masing aktif kuliah, diberikan Beasiswa sebesar 100% sebagai potongan biaya kuliah setiap Tahun Akademik untuk stambuk yang tertua.
  4. Batas waktu pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa bersaudara / keluarga kandung diberikan maksimal 3 (tiga) tahun.
  5. Tidak boleh diambil sekaligus dengan Beasiswa lain yang ada di lingkungan Universitas Medan Area (Beasiswa tidak berlaku ganda).
  6. Pengajuan beasiswa bagi Mahasiswa bersaudara / keluarga kandung dimulai pada Bulan Agustus s/d 15 Oktober dan wajib diajukan kembali setiap awal tahun ajaran baru (semester ganjil).

Syarat-syarat :

  1. Mengisi Formulir Permohonan dan Menyerahkan Lembar Kendali Berkas ke BAKAI Download Formulir dan Lembar Kendali Berkas
  2. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (1lembar)
  3. Menyerahkan Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Kakak dan Adik (1lembar)
  4. Menyerahkan Fotocopy Kwitansi Pembayaran Uang Kuliah Tahap Berjalan Kakak dan Adik (1 Lembar)
  5. Menyerahkan formulir dan berkas – berkas persyaratan ke Biro Administrasi Registrasi Kemahasiswaan dan Informasi selambat-lambatnya pada tanggal 15 Oktober setiap tahunnya.

 Uraian Proses :

  1. Seleksi dan verifikasi berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan Alumni dan Informasi (BAKAI)
  2. Penerbitan Usulan Surat permohonan Beasiswa Bersaudara Kandung oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan Alumni dan Informasi (BAKAI)
  3. Pengiriman Permohonan dan berkas sesuai persyaratan yang ditetapkan ke Wakil Rektor Bidang Pengembangan SDM dan Administrasi Keuangan untuk mendapatkan persetujuan
  4. Pengambilan Persetujuan Beasiswa Bersaudara Kandung oleh mahasiswa ke BAKAI untuk selanjutnya diserahkan pada Bagian Keuangan Universitas Medan Area
  5. Pengiriman Laporan Beasiswa ke Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan Alumni dan Informasi (BAKAI)

Penerima Beasiswa YPHAS (Rangking, Anak Dosen/Karyawan,Bersaudara Kandung) Tahun Akademik 2022/2023:

Daftar Penerima Beasiswa YPHAS (Rangking, Bersaudara Kandung, Anak Dosen/Karyawan) Tahun Akademik 2022/2023